Kantor Imigrasi Kelas I Padang Sumatera Barat

Alamat Tempat dan Kode Pos Kantor Imigrasi Kelas I Padang Sumatera Barat.
Jl.Khatib Sulaiman No.50. Padang. Kode Pos 25135
Telepon: +627517055113 Fax: +627517041900
Keluhan masyarakat: WhatsApp: +6281266353239


Sekilas Kantor Imigrasi Kelas I Padang Sumatera Barat.


Kantor Imigrasi Padang sudah melayani pembuatan paspor untuk berbagai keperluan perjalanan. Berikut saya lampirkan cara-cara membuat paspor di kota Padang [Berdasarkan peraturan Menkumham RI No.8 Tahun 2014] dengan rincian sebagai berikut:

Bagi Warga Negara Indonesia di Wilayah Indonesia.
1. KTP Asli atau Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
2. Kartu Keluarga.
3. Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis.
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia.
5. Surat Penetapan Ganti Nama.
6. Paspor Lama.

Khusus Untuk Anak WNI di Wilayah Indonesia.
1. KTP Orang Tua atau Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
2. Kartu Keluarga.
3. Akta Kelahiran/Surat Baptis.
4. Akta Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua.
5. Surat Penertapan Ganti Nama.
6. Paspor Lama.

Seluruh dokumen kelengkapan pembuatan paspor harus menyertakan akta kelahiran/akta perkawinan/buku nikah/ijazah/surat baptis harus berikan informasi yang akurat tepat dan benar menyebutkan informasi berikut:
1. Nama
2. Tanggal Lahir.
3. Tempat Lahir.
4. Nama Orang Tua.
Apabila dokumen dari kta kelahiran/akta perkawinan/buku nikah/ijazah/surat baptis tidak memuat informasi atas nama/tanggal lahir/tempat lahir.nama orang tua maka pemohon harus menyertakan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Untuk anak dibawah umur: Persyaratan pembuatan paspor sama hari datang langsung atau wlak-in-interview, dan lengkapi materai yang cukup dari orang tua [suami dan istri] yang memuat informasi bahwa bertanggungjawab terhadap penyimpanan paspor anak pada saat berangkat dan kembali pulang ke Indonesia.



Khusus untuk TKI: Menyertakan surat rekomendasi pemohon paspor calon TKI yang telah diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atai Kabupaten Kota.
Khusus untuk Umrah: Menyertakan surat rekomendasi dari penyelenggaraan umroh yang telah mendapatkan izin dari Menag. Untuk nama di paspor Umrah/Haji menggunakan 3 suku kata. 

Biaya Pembuatan Paspor.
Paspor biasa 48 halaman IDR 300.000
Paspor eletronik [e-paspor] 48 halaman IDR 600.000

Tips: Apabila anda ingin membuat paspor di kota Padang, harus ambil nomer antri. Waktu saya buat paspor antrian sudah dimulai pada pukul 05:30 WIB. Jadi paastikan anda harus datang awal waktu untuk bisa mendapatkan nomer antrian dan bisa dilayani oleh petugas imigrasi. Semua dokumen harus lengkap dan akurat, apabila kelengkapannya tidak sesuai makan anda harus melengkapi dan baru bisa melakukan proses pendaftaran. Seleksi ini dilakuna petugas sebelum anda memasuki panggilan antrian oleh petugas input. Untuk pengambiilan paspor sekitar 3 hari kerja setelah anda melakukan poto. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment