Saya ingin sharing bagaimana tata cara urus berkas pernikahan untuk pria dan wanita yang pernah saya lakukan. Saya seorang pria harus menetapkan dimana akan melakukan prosesi pernikahan. Apakah di tempat mempelai wanita atau mempelai pria, pada waktu tersebut saya menentukan di tempat wanita akan melakukan prosesi pernikahan. Hal yang harus ditentukan adalah lokasi alamat mempelai wanita setelah ditentukan anda harus simpan alamat tersebut untuk persiapan dokumen pernikahan khusus pria.
Tahap cara urus berkas pernikahan.
1. Pastikan KTP anda masih berlaku dan telah membayar PBB [Pajak Bumi Bangunan] tahun berjalan. Karena pembayaran PBB ini sebagai dasar untuk mulai bergerak dimulai dari rumah anda. Ada disebagian daerah tidak ditanya tetapi anda sudah menyelesaikan kewajiban untuk membayar pajak telah dilakukan.
2. Lapor kepada Pak RT untuk mendapatkan surat domisili bahwa anda memang warga yang sah dilokasi KTP tersebut. Biasanya Pak RT akan menanyakan kegunaan surat keterangan untuk membuat berkas pernikahan di KUA. Setelah anda mendapatkan surat keterangan dari Pak RT yang sudah disetujui maka anda harus minta persetujuan ke Pak RW untuk mendapatkan keabsahan. Harus anda lengkapi proses ini termasuk stempel dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang.
3. Setelah surat keterangan tersebut lengkap dan sudah ditangan, selanjutnya anda harus mengurus ke Kelurahan atau Kecamatan untuk mendapat Formulir khusus untuk syarat pernikahan ini. Pastikan anda juga membawa pas poto yang telah dipersiapkan. Biasanya mereka meminta ukuran 3x4 berwarna sebangak 4 lembar, poto copi KTP, poto copi KK [usahakan asli juga dibawa untuk jaga-jaga siapa tau pejabat disana bertanya]. Setelah prosedur ini sudah selesai dan lengkap, maka masuk ke tahap berikutnya.
4. Seluruh berkas dari kelurahan atau kecamatan ini harus anda bawa ke KUA [Kantor Urusan Agama] wilayah KTP anda, misalnya anda domisili di Jakrta Timur maka KUA nya harus di Jakarta Timur. Di kantor KUA ini petugas akan menanyakan dimana akad nikah diadakan, maka anda menyebutkan alamat yang diserahkan oleh pihak wanita. Nah lokasi inilah yang dimaksud oleh petugas KUA. Persiapkan seluruhnya dengan membawa pas poto 4x6 sebanyak 2 lembar tergantung dari kebijakan KUA masing-masing untuk membuat akta keterangan bahwa anda sudah lengkap semua berkas yang diminta. Seluruh berkas dari KUA khusus pria ini langsung anda berikan kepada pihak wanita untuk pengurusan berkas oleh pihak wanita.
Tips: Sebaiknya berkas ini harus segera anda siapkan karena membutuhkan proses waktu yang cukup lama. Dimulai dari RT sampai ke RW membutuhkan waktu, melihat apakah pejabat ini ada di lokasi atau tidak. Begitu juga sampai di kelurahan atau kecamatan yang butuh waktu untuk proses surat anda. Sampai ke KUA juga begitu harus ada proses sampai surat persetujuan anda telah selesai. Segerakan berkas ini agar jadwal nikah anda inilah yang akan menjadi dasar dari pihak wanita untuk mengurus ke KUA, karena menunggu dari Pria apakah sudah lengkap atau belum.
No comments:
Post a Comment